Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan sebuah perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha yang modalnya berasal dari berbagai saham. Setiap pemegang saham akan mendapatkan bagian dari keuntungan usaha yang dijalankan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
Prinsip PT yang berupa perserikatan menjadikan pembuatan PT harus dilakukan minimal oleh dua orang yang ditAndai dengan Akta Pembuatan PT. Akta ini merupakan sebuah dokumen yang dibuat dihadapan notaris dan didalamnya memuat identitas, poin-poin kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasarnya.
Akta pembuatan PT memiliki peran penting dan menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mendirikan PT. Lalu apa saja bagian penting dari akta pembuatan PT? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut hingga selesai yah.
Pengertian Akta Pembuatan PT
Akta pembuatan PT atau Akta Pendirian PT adalah sebuah dokumen yang dibuat sebagai syarat pendirian PT, yang mana dokumen tersebut dibuat dan disahkan oleh seorang notaris. Dalam hal ini, baik usaha berbadan maupun tidak berbadan hukum, wajib mempunyai akta pendirian perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Akta Pembuatan PT memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 7-8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perseroan didirikan oleh minimal 2 orang dengan akta notaris yang dibuat dengan berbahasa Indonesia.
Akta ini tidak hanya dibuat sebagai tAnda bahwa badan usaha yang dimiliki sudah sah dimuka hukum, namun juga mencakup berbagai informasi terkait usaha yang dijalankan, pemilik modal, nama usaha yang dijalankan, besaran modal dasar, struktur kepengurusan perusahaan, dan lainnya.
Bagian Penting dari Akta Pembuatan PT
Dalam Akta pembuatan PT, terdapat berbagai hal yang perlu termuat berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 pasal 8 ayat 1. Pada UU tersebut menjelaskan bahwa, akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan.
Adanya anggaran dasar dalam akta pembuatan PT memiliki fungsi sebagai peraturan internal perusahaan yakni meliputi peraturan yang mengatur manajemen dan sebagai peraturan eksternal yang meliputi bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Adapun Anggaran dasar dalam akta pembuatan PT, sekurang-kurangnya harus memuat :
- Nama perseroan
- Tempat kedudukan perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan, misalnya selama 10 tahun, 15 tahun atau lebih, atau bahkan berlaku seumur hidup.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan
- Jumlah modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan
- Jumlah, klasifikasi, dan jumlah tiap klasifikasi saham, nilai nominal setiap saham, dan hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
- Struktur kepengurusan perusahaan, berupa Nama jabatan, jumlah anggota direksi dan dewan komisaris
- Penetapan tempat serta tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
- Tata cara pembagian deviden dan penggunaan laba perusahaan.
Sepuluh poin di atas merupakan keterangan minimal yang mesti dicantumkan dalam anggaran dasar akta pembuatan PT. selain poin tersebut, anggaran dasar perusahaan dapat memuat hal lain yang dianggap perlu namun harus tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah bagian penting dari akta pembuatan PT yang perlu diperhatikan ketika hendak mendirikan sebuah perseroan. Di mana, pendirian PT tersebut dapat selesai hanya dalam waktu 2 hari kerja terhitung ketika akta pembuatan PT dan SK kemenkumham telah selesai serta stempel perusahaan sudah diserahkan.