Madura, Pernah Menjadi Sebuah Negara

Salah satu bagian dari provinsi Jawa Timur adalah pulau Madura, walaupun pulau ini terpisah dari Jawa  namun secara politis masih di bawah kekuasaan kerajaan-kerajaan Madureh. Sejarah panjang menemani Madura, bahkan di tahun 1948 lalu, Madura dideklarasikan menjadi sebuah negara.

Pada tahun tersebut keberadaan Madura tentu tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah kolonial Belanda. Sebelum negara Madura terbentuk tahun 1948, Komite Indonesia Serikat yang memiliki anggota wakil-wakil negara bagian serta tokoh politik, salah satunya ialah wakil dari Madureh, dibentuk pada 1947 tepatnya di bulan Desember. Komite ini memiliki tugas penting yaitu berunding mengenai pembentukan negara Serikat dengan rakyat yang terdapat di masing-masing daerah.

Dari diadakannya pertemuan tersebut, tanggal 23 Januari 1948 akhirnya diadakan pemungutan suara yang berhubungan dengan pembentukan negara Madura. Dan hasil dari pemungutan suara ini terdapat 71,88% rakyat menyetujui bahwa Madureh sebagai negara sendiri dan terpisah dari Indonesia.

Walaupun demikian, ternyata dalam proses pemungutan suara ini pihak Belanda melakukan intervensi dan menangkap juga menahan orang yang tak mereka sukai. Sehingga pada 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda secara resmi melalui Letnan Gubernur Jenderal van Mook mengakui dan merestui terbentuknya negara Madura.

Cakraningrat menjadi orang pertama yang memimpin negara Madura. Namun saat itu penyebutan pemimpin Madura adalah Wali Negara, bukan Presiden. Ternyata terbentuknya negara Madura memberikan dampak pada ekonomi, keuangan, kehidupan sosial, politik, dan aspek lain di pulau tersebut.

Bubarnya Negara Madura

Tidak lama setelah berdiri, negara Madura pun bubar karena rakyat Madura ingin kembali ke NKRI usai terselenggaranya Konferensi Meja Bundar yang kemudian terbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Soekarno sebagai kepala negara dan Muh. Hatta sebagai perdana menterinya. RIS yang terbentuk maka muncullah keinginan dari rakyat Madura agar bisa kembali masuk ke NKRI.

Penolakan berdirinya negara Madura oleh rakyat Madura telah diwujudkan dalam organisasi perjuangan hingga aksi massa secara besar-besaran pada saat itu. Ada salah satu organisasi yang menentang keras berdirinya Madura sebagai negara yaitu Gerakan Perjuangan Madura. Tujuan dari organisasi tersebut yaitu menggerakkan hati masyarakat Madura dalam memperjuangkan pulau Madura agar tetap masuk ke dalam  NKRI. Masyarakat yang tinggal di pulau lain pun juga turut mendukung gerakan tersebut.

Adanya demonstrasi besar-besaran dilakukan agar DPR Madura bubar. Mengenai pelaksanaan pembubaran Madura sebagai negara dibentuk oleh Pelaksana Resolusi DPR Madura dengan anggota para wakil DPR Madura dan organisasi rakyat. Hasilnya wali negara Madura melepas jabatan dan pembubaran DPR Madura terlaksana.

Sampai akhirnya pada tanggal 7 Maret 1950, Samadikun sebagau gubernur Jawa Timur saat itu menunjuk R. Sunarto Hadiwijoyo menjadi wakil Residen Madura. Setelah itu pada 19 Mmaret 1950, Surat Keputusan Presiden RIS menetapkan bahwa Madura sebagai Residen dari Republik Indonesia.

Surat RIS ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura dari R. T. A. Notohadikusumo (pejabat sebelumnya) ke pejabat baru yaitu R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian Madura pun bergabung kembali ke NKRI.